|
Welcome to the Frontpage
|
KPR Syari’ah tawarkan solusi bagi krisis di Amerika |
|
|
|
|
Ditulis oleh izzudin abdul manaf
|
|
Sabtu, 09 Mei 2009 06:56 |
|
Washington, DC – Model dan pertumbuhan sektor keuangan syariah– satu-satunya sistem keuangan di dunia dewasa ini yang berdasarkan ajaran agama– mungkin bisa memberikan peluang baru bagi keluarga Amerika Muslim maupun non-Muslim.
KPR syari’ah telah berjalan di hampir 40 negara bagian di Amerika Serikat.
Meski model bisnisnya bebas bunga, lembaga penyedia KPR syari’ah, seperti halnya lembaga keuangan konvensial, sebenarnya tak berseberangan dengan kapitalisme modern.
Meski tentu saja ada beberapa perbedaan.
Pinjaman dalam ekonomi Islam adalah tindak kedermawanan, bukan kegiatan bisnis. Hutang dengan demikian tidak bisa dimaanfaatkan untuk mengeruk keuntungan. Sebaliknya, sistem pembiayaan syari’ah menggunakan model partisipatif sehingga semua pihak yang terlibat menjadi mitra yang akan berbagi baik resiko maupun keuntungan bersama-sama, tanpa ada jaminan bahwa laba akan selalu ada.
Dengan mengharamkan bunga, model pembiayaan syariah sesungguhnya memberikan keuntungan karena kemitraan yang dibangun oleh model ini mendorong pengelolaan aktif, akuntabilitas, tanggung jawab, dan pengawasan bersama.
Dalam KPR Syari’ah, bank Islam dan nasabah-mitranya membeli aset rumah bersama-sama sebagai co-investor. Jadi, jika bank penyedia kredit konvensional mendapatkan keuntungan dari bunga, lembaga penyedia KPR syari’ah mendapatkan keuntungan dari perjanjian kepemilikan bersama tersebut yakni dari uang sewa yang dibayarkan nasabah sebagai imbalan atas jasa bank memberikan hak tinggal kepadanya di rumah yang mereka beli. Jumlah uang sewa ini tentu disesuaikan dengan hak bank atas properti tersebut.
Pembayaran "sewa plus ekuitas" seperti ini sebetulnya sama dengan pembayaran "modal plus bunga". Ketika nasabah-mitra mengambil kepemilikan penuh terhadap rumah, pembayaran sewa kepada bank pun dihentikan.
Karena KPR syari’ah diberikan kepada pembeli pertama yang tidak mempertimbangkan kredit konvensional baik karena alas an relijius atau keuangan, sektor ini terus tumbuh dan berkembang seiring dengan meluasnya layanan mereka di pasar AS, bahkan saat peluang kerja semakin menurun dan krisis ekonomi menimpa negara ini.
Tiga lembaga penyedia KPR syariah di AS (Devon Bank di Chicago, Guidance Residential di Virginia dan Bank yang berbasis di Michigan University) melaporkan bahwa transaksi bisnis mereka dalam dua bulan pertama tahun 2009 lebih banyak dibandingkan dua bulan pertama tahun sebelumnya. Devon Bank bahkan melaporkan bahwa transaksi bisnisnya paling tidak mencapai dua kali lipat.
Karena mempertahankan konsep kemitraan dan pembagian risiko inilah, KPR Syari’ah lebih atraktif bagi pembeli rumah di Amerika karena ia menggunakan kontrak tanpa jaminan. Ini berarti bank hanya akan mengambil rumah jika rumah sang nasabah dinyatakan dalam status sita. Memang ada beberapa penyedia kredit konvensional yang melakukan hal seperti ini di beberapa negara bagian, tetapi pemberian kontrak tanpa jaminan dilakukan oleh semua lembaga penyedia KPR syariah di setiap negara bagian di mana mereka beroperasi. Jadi meski harga rumah tersebut jatuh jauh di bawah nilai kredit yang diberikan, lembaga penyedia KPR syari’ah tidak bisa menyita aset lain yang dipunyai pemilik rumah.
Lembaga pembiayaan syari’ah juga terbukti lebih suka untuk menjadwal ulang kredit daripada melakukan penyitaan. Tiga lembaga pembiayaan syariah terbesar di Amerika Serikat melaporkan, misalnya, bahwa “tingkat kasus gagal bayar kredit syari’ah kurang dari setengah kasus gagal bayar kredit konvensional”.
Tak hanya menampilkan kasus penyitaan rumah yang rendah, kesediaan untuk menjadwal ulang kredit, serta berfungsinya lembaga pembiayaan yang relatif kecil (investasi tahunan ketiga lembaga keuangan syariah terbesar di AS ini masing-masing hanya mencapai kurang dari satu juta miliar dolar), lembaga pembiayan syariah juga merupakan cermin dari berfungsinya filosofi dasar kemitraan dan tanggung jawab bersama.
Mungkin sudah saatnya nilai etika dan agama masuk kembali ke dunia bisnis perbankan, khususnya dalam sektor pembiayaan rumah. Pada tahun 2009, ketika dunia mencari solusi untuk menyelesaikan krisis keuangan global dan keluarga-keluarga di Amerika mengkhawatirkan masalah pembiayaan rumah mereka, sektor pembiayaan syariah, seperti bisnis sukses lainnya, harus mengambil keuntungan dengan berbagi pengetahuannya dengan yang lain.
* Yusuf Talal DeLorenzo adalah kepala bagian pembiayaan syari’ah di Shariah Capital Inc di AS. |
|
|
BNI Terbitkan Hasanah Card |
|
|
|
|
Ditulis oleh niriah.com
|
|
Senin, 09 Februari 2009 13:31 |
|
Unit usaha syariah (UUS) PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) bersama dengan MasterCard Worldwide meluncurkan kartu pembiayaan berbasis syariah yang berfungsi sebagai kartu pembiayaan dengan nama BNI Hasanah Card. "Peluncuran produk ini merupakan salah satu komitmen kami untuk menyediakan produk dan layanan perbankan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dengan gaya hidup modern dan berprinsip syariah," ujar Direktur Utama BNI, Gatot M. Suwondo dalam acara peluncuran BNI Hasanah Card di sela acara Festival Ekonomi Syariah (FES) 2009 di Jakarta, Sabtu (7/2/2009). Hasanah Card adalah kartu pembiayaan yang menggunakan prinsip syariah dan bertujuan untuk memudahkan sistem pembayaran serta sebagai jaminan atas setiap transaksi pembelian barang dan jasa. BNI meluncurkan tiga tipe BNI Hasanah Card yaitu Classic, Gold dan Platinum dengan fitur produk seperti smart spending, cash advance, danaplus, PerisaiPlus yang menggunakan asuransi syariah dan pembayaran melalui ATM. Gatot menyatakan pihaknya optimistis produk baru tersebut akan diminati oleh semua kalangan masyarakat yang menghendaki layanan dan fasilitas perbankan yang nyaman, adil dan modern. "Potensi pasar cukup besar dari 250 juta penduduk, bank BNI tahun ini akan mempertajam bisnis dalam negeri, memperkokoh market di dalam negeri dengan prospek syariahnya yakni Hasanah card yang merupakan services kepada nasabah, dengan memberikan kemudahan kepada nasabah," tuturnya. Sementara itu, Kepala Divisi Syariah BNI Ismi Hartanto menyebutkan tahun ini BNI menargetkan dapat memasarkan 30 ribu Hasanah Card. "Keunggulan kartu ini karena sudah memakai teknologi chip keamanan dan kenyamanan akan terjamin. Kami targetkan pemegang Hasanah syariah sebanyak 30.000 kartu," jelasnya. Kelak, Hasanah Card, hanya dapat diakses kepada merchant-merchant yang berlabel halal. Ada sebanyak 90.000 merchant di Indonesia, dengan adanya batasan-batasan tersebut kartu ini akan menjadi kartu pertama yang sesuai syariat Islam. |
|
BANK SYARIAH ANTARA TEORI DAN REALITA:Studi Komperatif Akad dan Produk Bank Syariah di Dunia Islam |
|
|
|
|
Ditulis oleh Raymond Dantes
|
|
Kamis, 08 Mei 2008 08:07 |
|
A. PENDAHULUAN
Sistem keuangan dan perbankan Islam merupakan bagian dari konsep yang lebih luas tentang ekonomi Islam, di mana tujuannya, sebagaimana dianjurkan oleh para ulama, adalah memberlakukan sistem nilai dan etika Islam ke dalam lingkungan ekonomi. Karena dasar etika inilah, maka keuangan dan perbankan Islam bagi kebanyakan Muslim adalah bukan sekadar sistem transaksi komersial. Persepsi Islam dalam transaksi finansial itu dipandang oleh banyak kalangan Muslim sebagai kewajiban agama. Kemampuan lembaga keuangan Islam menarik investor dengan sukses bukan hanya tergantung pada tingkat kemampuan lembaga itu menghasilkan keuntungan, tetapi juga pada persepsi bahwa lembaga tersebut secara sungguh-sungguh memperhatikan batas-batas yang digariskan oleh Islam. Secara umum bank syariah dapat didefinisikan sebagai bank dengan pola bagi hasil yang merupakan landasan utama dalam segala operasinya, baik dalam produk pendanaan, pembiayaan, maupun dalam produk lainnya. Produk-produk bank syariah mempunyai kemiripan tetapi tidak sama dengan produk bank konvensional karena adanya pelarangan riba, gharar, dan maysir. Oleh karena itu, produk-produk pendanaan dan pembiayaan pada bank syariah harus menghindari unsur-unsur yang dilarang tersebut. Bentuk utama produk bank syariah terutama menggunakan pola bagi hasil, sesuai dengan karakteristiknya. Selain pola bagi hasil, bank syariah juga mempunyai produk-produk pendanaan dan pembiayaan dengan pola non-bagi hasil. Dalam produk pendanaan, bank syariah dapat juga menggunakan prinsip wadi'ah, qardh, maupun ijarah. Dalam produk pembiayaan, bank syariah dapat juga menggunakan pola jual beli (dengan prinsip murabahah, salam, dan istishna) dan pola sewa (dengan prinsip ijarah dan ijarah wa iotina). Selain itu, bank syariah juga menyediakan berbagai produk jasa perbankan berupa jasa keuangan, jasa nonkeuangan, dan jasa keagenan. Produk-produk jasa keuangan yang ditawarkan antara lain wahalah, kafalah, hiwalah, rahn, qardh, sharf, dan ujr. Produk-produk jasa nonkeuangan yang ditawarkan antara lain wadi'ah yad amanah (safe deposit box (kotak penitipan barang). Sementara itu, produk jasa keagenan yang ditawarkan antara lain mudharabah muqayyadah (investasi terikat). Produk-produk bank syariah tidak terlepas dari jenis akad yang digunakan. Jenis akad yang digunakan oleh suatu produk biasanya melekat pada nama produk tersebut. Sebagai contoh, tabungan wadi'ah berarti produk tabungan yang menggunakan akad wadi'ah. Hal ini berarti segala ketentuan mengenai akad wadi'ah berlaku untuk produk tabungan ini. Berdasarkan paparan di atas, maka penulis ingin membahas perbandingan mengenai teori dan realita akad dan produk bank syariah di dunia Islam. Pembahasan berikut ini akan dimulai dengan kerangka teori yang menjelaskan tentang konsep dasar dan piranti keuangan bank syariah. Selanjutnya akan dibahas mengenai perkembangan bank Islam/ syariah di dunia Islam, di antaranya Sudan, Pakistan, Malaysia dan Indonesia. |
|
LAST_UPDATED2 |
|
Selanjutnya...
|
|
|
Keuangan Mikro Islam: Upaya dalam Pengentasan Masalah Sosial |
|
|
|
|
Ditulis oleh Abdul Mughni
|
|
Kamis, 08 Mei 2008 08:16 |
|
Pendahuluan
Adalah ketentuan Allah yang menjadikan dan memberikan rizki manusia tidak sama, karena Dialah yang memberi dan mengatur rizki semua yang ada di alam jagat raya. Kondisi sosial masyarakat adalah bukti nyata akan hal tersbut, dimana kita melihat dan menyaksikan perbedaan taraf hidup manusia tidak pernah memandang lawan jenis, tempat dan situasi. Dimanapun akan kita lihat orang miskin dan kaya, orang yang berkecukupan dan orang yang sangat membutuhkan. Lahirnya keuangan mikro sebagi upaya dalam menjembatani permasalahan yang ada merupakan bukti lain dari perbedaan penghasilan, dan kemampuan yang memang telah diatur Allah subhanahu wataala, sebagaimana ayat dalam Al Qur'an yang berbunyi : Dengan jelas Allah menyatakan adanya perbedaan penghasilan manusia sehingga kehidupan ini dapat berjalan dan rahmat Allah lebih baik dari harta yang dikumpulkan (tanpa diikuti dengan rasa syukur) Perbedaan yang ada tidak menjadikan manusia yang memiliki untuk menjadi sombong dab takabbur, pada saat yang sama mereka yang kekurangan tidak langsung menjadi orang minder, putus asa dan harapan tetapi melalui keuangan mikro kesenjangan tersebut diharapkan dapat dijembatani dan diperkecil. Tulisan ini berusaha untuk memaparkan peran yang dimiliki oleh Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) dalam mengentaskan permasalahan sosial secara khusus masalah kemiskinan. Berdasarkan sebuah penelitian yang dilakukan diketahui bahwa perkembangan sektor keuangan mikro mempunyai banyak macam dan modelnya seperti pada tabel dibawah ini |
|
LAST_UPDATED2 |
|
Selanjutnya...
|
|
Islamic Finance Conference KL 2007 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Halaman 1 dari 4 |
Hakcipta © 2009 konsultasimuamalat.com. Semua Hak Dilindungi.
|
|
Who's Online
Kami memiliki 2 Tamu online
Advertisement
Blog Konsultasi Muamalat
Anda Ingin Konsultasi tentang Muamalat, ekonomi syariah, keuangan Syariah pada ahlinya.
SDM handal untuk para calon bankir, akuntan dan ahli keungan Islam
Untuk yang ingin memperkuat SDM ekonomi Syariah, dan bankir Syariah.
SDM perbankan dan keuangan Islam
Untuk yang ingin memperkuat SDM ekonomi Syariah, dan bankir Syariah.
|